Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Dari Hakim ke Tahanan, Zarof Tersandung Uang dan Emas Miliaran

Dari Hakim ke Tahanan, Zarof Tersandung Uang dan Emas Miliaran
Jum'at, 25 Juli 2025 19:29 WIB

JAKARTA – Vonis 18 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bukan sekadar hukuman pidana, tetapi simbol perlawanan terhadap praktik mafia hukum di tubuh lembaga peradilan tertinggi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun, mempertegas sikap terhadap pelanggaran etika dan hukum oleh aparat penegak hukum sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menegaskan bahwa Zarof terbukti bermufakat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, demi mempengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Albertina.

Yang mencengangkan, di rumah Zarof ditemukan uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan dalam brankas besar. Setiap kantong penyimpanan diberi label perkara, seolah menjadi bukti nyata betapa kasus per kasus bisa 'dibeli' oleh pihak berkepentingan.

Temuan itu memicu gelombang kritik terhadap integritas lembaga peradilan. Publik menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari praktik transaksional di institusi yang seharusnya menjaga keadilan.

Pada tingkat pertama, hakim sempat mempertimbangkan usia Zarof yang telah 63 tahun, sehingga vonis hanya 16 tahun. Namun majelis banding berpandangan bahwa usia tidak bisa dijadikan alasan lunaknya hukuman terhadap kejahatan berat yang berdampak luas.

"Keadilan tidak boleh dikompromikan oleh belas kasihan yang salah tempat," ujar salah satu hakim anggota.

Zarof saat ini juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga kemungkinan hukuman tambahan terbuka lebar. Majelis juga mempertimbangkan prinsip dalam Pasal 65, 66, dan 71 KUHP mengenai pelaku dengan lebih dari satu tindak pidana.

Dengan vonis ini, banyak pihak berharap kasus Zarof menjadi titik balik pembersihan sistem peradilan dan peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww