Skandal Tambang Ilegal di IKN: Rp5,7 Triliun Raib, Siapa Dalangnya?
![]() |
IBU KOTA NUSANTARA – Ketika Ibu Kota Negara (IKN) digadang sebagai simbol kemajuan Indonesia, ironi besar justru terkuak di balik kemegahannya. Tambang batubara ilegal ditemukan beroperasi di kawasan strategis nasional IKN dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Pengungkapan ini tidak sekadar soal aktivitas tambang gelap, tetapi juga menguak tabir lemahnya pengawasan dan kemungkinan keterlibatan aktor-aktor kuat di balik layar.
Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar, menyatakan bahwa penambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 2016 dan diduga melibatkan pemanfaatan dokumen resmi perusahaan berizin untuk menutupi asal-usul batu bara. Ia pun mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap semua rantai distribusi, termasuk pelabuhan, agen pelayaran, dan transportasi.
"Saya mendesak investigasi menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi. Negara dirampok di tengah pembangunan simbol masa depan bangsa," ujar Gunhar, Selasa (22/7/2025).
Gunhar menambahkan, penemuan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas buruknya tata kelola sektor pertambangan selama hampir satu dekade. Ia menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
"Jika tidak ada reformasi, maka praktik perampokan ini akan terus terjadi, dengan berkedok investasi dan pembangunan," tegasnya.
Kerugian negara bukan hanya berupa penerimaan yang hilang, tetapi juga kerusakan ekologis yang mengancam keberlanjutan kawasan IKN sebagai proyek nasional.
Skandal ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana pengawasan di wilayah strategis negara bisa begitu lemah hingga tambang ilegal beroperasi hampir satu dekade? ***








