Tempat Hiburan Malam Langkat dan Batu Bara Ditutup Usai Karyawan Terlibat Jaringan Narkoba
![]() |
| Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak/Ist |
MEDAN – Praktik peredaran narkoba yang menyusup ke dalam dunia hiburan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menutup dua tempat hiburan malam (THM) setelah menemukan bukti kuat penyalahgunaan narkotika di lokasi.
Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara menjadi dua lokasi terbaru yang disegel petugas. Di Blue Sky, sekuriti berinisial MG alias Bolang Tupa ditangkap bersama barang bukti enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Tes urine terhadap pengunjung pun menunjukkan tujuh dari sepuluh orang positif narkoba.
Sementara di Nirwana Karaoke, dua staf hiburan yakni seorang pemandu karaoke berinisial AAS dan seorang pelayan berinisial RI, turut diamankan bersama 23 butir ekstasi.
"Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (22/7/2025), dikutip dari RMOLSumut.
Dengan penutupan ini, total lima tempat hiburan malam telah direkomendasikan untuk pencabutan izin. Sebelumnya, tiga tempat lain yang diajukan adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Polda Sumut meminta para pemilik usaha hiburan untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di tempat mereka. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba yang menyasar anak muda lewat dunia malam. ***











