Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Penyidik Dalami Aliran Investasi Google ke GoTo, Nama Nadiem di Pusaran Chromebook

Penyidik Dalami Aliran Investasi Google ke GoTo, Nama Nadiem di Pusaran Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (foto: antara foto/sulthony hasanuddin/nz)
Selasa, 22 Juli 2025 19:00 WIB

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek makin mengarah ke pusat kekuasaan. Nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus disebut dalam serangkaian pemeriksaan dan penyidikan proyek digitalisasi senilai Rp9,3 triliun yang diduga merugikan negara hampir Rp2 triliun.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa Nadiem potensial menjadi tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi. Hingga kini, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Jika peristiwa yang diselidiki sudah memenuhi dua alat bukti, maka penetapan tersangka bisa dilakukan," kata Orin, Selasa (22/7/2025).

Penyidikan kini menyoroti dugaan hubungan antara investasi Google ke Gojek (yang kemudian menjadi GoTo) dan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS untuk pendidikan. Google tercatat berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO.

Fokus Kejaksaan Agung juga mengarah pada potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem dari relasi investasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik telah disita dari kantor GoTo, termasuk data terkait rapat dan komunikasi internal.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut keterlibatan langsung Nadiem, mulai dari pertemuan dengan Google, instruksi perubahan sistem operasi ke ChromeOS, hingga penetapan komponen perangkat lunak Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, berasal dari mark-up harga laptop dan perangkat lunak CDM. Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan staf khusus, direktur, dan konsultan Kemendikbudristek. Beberapa tersangka ditahan, sementara satu masih di luar negeri.

Pengusutan kasus ini menandai babak penting dalam audit kebijakan digitalisasi pendidikan, serta menjadi pengingat tentang pentingnya etika publik bagi pejabat negara, terutama yang memiliki latar belakang bisnis besar seperti Nadiem. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww