Kritik ke KPK Menguat, DPR Sentil Larangan Penutup Wajah untuk Tersangka Dinilai Berlebihan
![]() |
JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melarang tersangka korupsi menutup wajah saat ditampilkan ke publik menuai kritik. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai wacana tersebut berpotensi mencederai hak asasi manusia dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Menurut Tandra, KPK tidak bisa memperlakukan tersangka seolah-olah sudah divonis bersalah hanya karena status hukum yang mereka emban. "Itu melanggar hak asasi. KPK jangan membuat opini publik seolah-olah mereka sudah bersalah. Padahal belum ada putusan pengadilan," kata Tandra, Senin (14/7/2025).
Ia menekankan bahwa pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak. Tindakan menampilkan wajah tersangka tanpa perlindungan justru bisa menimbulkan stigma sosial yang tak berdasar.
Politikus Golkar itu juga meminta KPK lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mencari bukti dan mengembalikan kerugian negara. "KPK bukan tempat untuk menghukum, tapi untuk mengungkap fakta hukum dan memulihkan kerugian negara," ujarnya.
Namun, Tandra masih bisa menerima jika aturan larangan penutup wajah diterapkan kepada pelaku yang sudah divonis. "Kalau sudah diputus bersalah, silakan. Tapi kalau masih tersangka, jangan dulu. Jangan sampai KPK bertindak seolah menjadi hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah membahas aturan pelarangan penggunaan masker, topi, dan kacamata hitam oleh tersangka korupsi saat tampil di depan publik. Alasannya, banyak tersangka menutupi wajah saat konferensi pers atau saat dibawa ke ruang pemeriksaan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Kulim, Lima Puluh, Pekanbaru |










