Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
55 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Wajah Tersangka Korupsi Tak Boleh Sembunyi Lagi, KPK Inisiatif Aturan Baru

Wajah Tersangka Korupsi Tak Boleh Sembunyi Lagi, KPK Inisiatif Aturan Baru
Tersangka KPK dihadirkan ke publik dengan mengenakan penutup wajah.
Sabtu, 12 Juli 2025 09:23 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyorot praktik penggunaan masker, kacamata, atau penutup kepala oleh tersangka korupsi saat pemeriksaan dan penahanan. Lembaga antirasuah merespons dengan niat menyusun aturan internal yang mempertegas larangan penggunaan atribut penutup wajah. Tujuannya: memperkuat keterbukaan dan menciptakan efek jera yang nyata.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pedoman internal yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, KPK akan menyusun regulasi baru sebagai panduan bagi seluruh pihak terkait, khususnya penyidik dan tahanan.

“Belum ada ketentuan detail soal ini. Maka kita akan merancang aturan sesuai keperluan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyarankan agar regulasi ini diteruskan menjadi bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Kalau itu disahkan, maka ketika seseorang ditangkap karena korupsi, wajahnya harus ditampilkan. Harus ada efek malu,” katanya ketika ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Tanak menilai, media dan masyarakat perlu turut menyuarakan perubahan ini agar menjadi perhatian Komisi III DPR. Menurutnya, tidak menutup wajah saat publikasi kasus korupsi adalah bentuk transparansi yang berdampak preventif.

Dalam kondisi saat ini, penggunaan atribut penutup wajah oleh tersangka tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang atau aturan internal KPK. Regulasi baru diharapkan memberi kejelasan dan kekuatan hukum dalam penegakan.

“Tentu, selama ini belum ada pelarangan. Jika masyarakat ingin perubahan, sampaikan lewat jalur DPR,” tegasnya.

Rencana penyusunan aturan ini sekaligus membuka potensi perubahan budaya penegakan hukum. Dengan wajah tersangka yang jelas terlihat, diharapkan kesan sepinya efek jera akibat praktik menutupi wajah bisa diminimalisir. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww