Wajah Tersangka Korupsi Tak Boleh Sembunyi Lagi, KPK Inisiatif Aturan Baru
![]() |
| Tersangka KPK dihadirkan ke publik dengan mengenakan penutup wajah. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyorot praktik penggunaan masker, kacamata, atau penutup kepala oleh tersangka korupsi saat pemeriksaan dan penahanan. Lembaga antirasuah merespons dengan niat menyusun aturan internal yang mempertegas larangan penggunaan atribut penutup wajah. Tujuannya: memperkuat keterbukaan dan menciptakan efek jera yang nyata.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pedoman internal yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, KPK akan menyusun regulasi baru sebagai panduan bagi seluruh pihak terkait, khususnya penyidik dan tahanan.
“Belum ada ketentuan detail soal ini. Maka kita akan merancang aturan sesuai keperluan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyarankan agar regulasi ini diteruskan menjadi bagian dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Kalau itu disahkan, maka ketika seseorang ditangkap karena korupsi, wajahnya harus ditampilkan. Harus ada efek malu,” katanya ketika ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Tanak menilai, media dan masyarakat perlu turut menyuarakan perubahan ini agar menjadi perhatian Komisi III DPR. Menurutnya, tidak menutup wajah saat publikasi kasus korupsi adalah bentuk transparansi yang berdampak preventif.
Dalam kondisi saat ini, penggunaan atribut penutup wajah oleh tersangka tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang atau aturan internal KPK. Regulasi baru diharapkan memberi kejelasan dan kekuatan hukum dalam penegakan.
“Tentu, selama ini belum ada pelarangan. Jika masyarakat ingin perubahan, sampaikan lewat jalur DPR,” tegasnya.
Rencana penyusunan aturan ini sekaligus membuka potensi perubahan budaya penegakan hukum. Dengan wajah tersangka yang jelas terlihat, diharapkan kesan sepinya efek jera akibat praktik menutupi wajah bisa diminimalisir. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |









