Tak Kapok! 13 TKA Ilegal Bekerja Tanpa Dokumen, Disnaker Sumbar Ancam Tindak Tegas
![]() |
| Foto situasi lapangan di lokasi PT Gamindra Mitra Kusuma, Air Bangis, Pasaman Barat. |
SIMPANGEMPAT – Kasus keberadaan 13 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di perusahaan tambang PT Gamindra Mitra Kusuma, Air Bangis, Pasaman Barat, menyulut kemarahan pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum secara brutal terhadap aturan negara,” tegas Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, Kamis (10/7/2025).
Nizam menyebut bahwa para TKA hanya bermodal visa kunjungan tanpa dokumen kerja, rencana penggunaan tenaga asing (RPTKA), maupun bukti pembayaran kompensasi. Bahkan, beberapa di antara mereka tercatat pernah dideportasi pada 2023 namun kini kembali bekerja di lokasi yang sama.
“Saya tidak habis pikir bagaimana sistem imigrasi bisa meloloskan mereka lagi. Ini benar-benar melecehkan undang-undang,” ujar Nizam geram.
Pemeriksaan oleh tim pengawas Disnaker pada 7 Juli lalu menemukan fakta mengejutkan: tidak ada dokumen legal yang mengizinkan keberadaan 13 WNA tersebut di area kerja. Ironisnya, perusahaan malah menyodorkan data fiktif dan tetap membiarkan para TKA beraktivitas.
Andra Pratama, Kasi Penegakan Hukum Wilayah II Disnakertrans, menegaskan bahwa surat perintah pengeluaran TKA sudah dikirim sejak akhir Juni. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari pihak perusahaan.
“Sudah dua kali kami turun. Tapi yang kami temui masih wajah yang sama, tetap bekerja seolah kebal hukum,” kata Andra.
Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Marunduri, juga mengkritik keras lemahnya penegakan aturan. Ia meminta Imigrasi tidak hanya duduk diam di balik meja.
“Kalau institusi negara tak bersikap, lalu siapa lagi yang melindungi kepentingan tenaga kerja lokal dan hukum negeri ini?” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin dapat dipidana hingga 12 bulan dan didenda hingga Rp100 juta. Saat ini, Disnaker tengah mematangkan koordinasi dengan Polda dan lembaga teknis lainnya untuk mengambil tindakan hukum menyeluruh. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | sumbarsatu.com |
| Kategori | : | Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











