BNN Tak Lagi Kejar Artis Pengguna, Fokus Tangani Kecanduan lewat Rehabilitasi
![]() |
| Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom (tengah). (foto: rmol) |
JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa artis pengguna narkoba tidak akan diistimewakan dalam proses hukum. Ia menyampaikan bahwa pendekatan penegakan hukum kini lebih menitikberatkan pada upaya rehabilitasi, bukan penangkapan.
"Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujarnya dalam pernyataan di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Marthinus menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk artis atau publik figur, tetapi berlaku untuk semua warga negara. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna, adalah pendekatan rehabilitasi. Bukan berarti mereka tidak melakukan pelanggaran hukum," urainya.
Menurutnya, pendekatan ini diambil demi efektivitas penanganan kecanduan dan penyalahgunaan narkoba, yang membutuhkan intervensi medis dan sosial, bukan sekadar sanksi pidana. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Parlemen, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











