Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
6 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
13 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

BNN Tak Lagi Kejar Artis Pengguna, Fokus Tangani Kecanduan lewat Rehabilitasi

BNN Tak Lagi Kejar Artis Pengguna, Fokus Tangani Kecanduan lewat Rehabilitasi
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom (tengah). (foto: rmol)
Rabu, 02 Juli 2025 21:19 WIB

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa artis pengguna narkoba tidak akan diistimewakan dalam proses hukum. Ia menyampaikan bahwa pendekatan penegakan hukum kini lebih menitikberatkan pada upaya rehabilitasi, bukan penangkapan.

"Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujarnya dalam pernyataan di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

Marthinus menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk artis atau publik figur, tetapi berlaku untuk semua warga negara. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna, adalah pendekatan rehabilitasi. Bukan berarti mereka tidak melakukan pelanggaran hukum," urainya.

Menurutnya, pendekatan ini diambil demi efektivitas penanganan kecanduan dan penyalahgunaan narkoba, yang membutuhkan intervensi medis dan sosial, bukan sekadar sanksi pidana. ***

wwwwww