Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
19 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Penemuan Janin di Gunung Padang, Dua Tersangka Sudah Diamankan

Kasus Penemuan Janin di Gunung Padang, Dua Tersangka Sudah Diamankan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin. (antara/fathulabdi)
Selasa, 01 Juli 2025 07:38 WIB

PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang mengungkap kasus penemuan janin yang sempat menggegerkan warga kawasan Gunung Padang, Kota Padang, Sumatra Barat. Setelah melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam janin yang dilakukan pada Jumat (28/6/2025).

“Berdasarkan hasil ekshumasi, diketahui janin dilahirkan dalam keadaan hidup oleh seorang perempuan berinisial I, kemudian meninggal dan dikubur bersama pasangan gelapnya, H,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Temuan medis menunjukkan adanya tanda kekerasan pada kepala dan dada janin. Dugaan sementara, janin dibekap hingga tewas.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang telah menetapkan I dan H sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kini telah ditahan.

“Sampai malam ini penyidikan masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” terang Yasin.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Gunung Padang. Warga menyaksikan pelaku membongkar makam janin untuk dipindahkan, sehingga memicu perhatian dan dilaporkan ke Polsek Padang Selatan. (ant)

wwwwww