Kasus Penemuan Janin di Gunung Padang, Dua Tersangka Sudah Diamankan
![]() |
| Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin. (antara/fathulabdi) |
PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang mengungkap kasus penemuan janin yang sempat menggegerkan warga kawasan Gunung Padang, Kota Padang, Sumatra Barat. Setelah melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam janin yang dilakukan pada Jumat (28/6/2025).
“Berdasarkan hasil ekshumasi, diketahui janin dilahirkan dalam keadaan hidup oleh seorang perempuan berinisial I, kemudian meninggal dan dikubur bersama pasangan gelapnya, H,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Temuan medis menunjukkan adanya tanda kekerasan pada kepala dan dada janin. Dugaan sementara, janin dibekap hingga tewas.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang telah menetapkan I dan H sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kini telah ditahan.
“Sampai malam ini penyidikan masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” terang Yasin.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Gunung Padang. Warga menyaksikan pelaku membongkar makam janin untuk dipindahkan, sehingga memicu perhatian dan dilaporkan ke Polsek Padang Selatan. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











