Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
17 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
20 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
20 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
6 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pemilu Daerah Tak Lagi Serentak, MK Tetapkan Jeda Dua Tahun

Pemilu Daerah Tak Lagi Serentak, MK Tetapkan Jeda Dua Tahun
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6/2025. (foto: antara/muhammad adimaja)
Jum'at, 27 Juni 2025 09:11 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilihan umum lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu nasional. Dari titik inilah jadwal pemilu lokal mulai dihitung.

Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri dari pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan ini diambil setelah melihat dampak negatif dari penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, seperti lemahnya proses kaderisasi partai politik dan kejenuhan pemilih akibat kompleksitas surat suara.

"Pemisahan jadwal akan memberi ruang bagi partai untuk menyiapkan kader secara lebih matang, serta menghindari beban pemilih yang terlalu besar di tempat pemungutan suara," jelas Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa pemungutan suara pemilu lokal dilakukan secara serentak setelah dua tahun dari pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta pemilu lokal dipisah dari pemilu nasional. ***

wwwwww