Pemilu Daerah Tak Lagi Serentak, MK Tetapkan Jeda Dua Tahun
![]() |
| Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6/2025. (foto: antara/muhammad adimaja) |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilihan umum lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu nasional. Dari titik inilah jadwal pemilu lokal mulai dihitung.
Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri dari pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Putusan ini diambil setelah melihat dampak negatif dari penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, seperti lemahnya proses kaderisasi partai politik dan kejenuhan pemilih akibat kompleksitas surat suara.
"Pemisahan jadwal akan memberi ruang bagi partai untuk menyiapkan kader secara lebih matang, serta menghindari beban pemilih yang terlalu besar di tempat pemungutan suara," jelas Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemungutan suara pemilu lokal dilakukan secara serentak setelah dua tahun dari pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta pemilu lokal dipisah dari pemilu nasional. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya, Bukit Raya, Kulim, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Sail, Rumbai Timur, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Tuah Madani, Pekanbaru, Nusantara, Pekansikawan, Jiran, Jakarta, Riau |











