Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Sejumlah Anggota DPRD Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Sejumlah Anggota DPRD Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Kumparan.com)
Kamis, 18 Juli 2024 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagian dana hibah di Pemprov Jatim itu dialokasikan untuk 14.000 program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dengan nilai sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun.

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep menuturkan, dana pokir anggota DPRD Jatim tersebut dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang. Sebab, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang.

“Nilainya dipecah menjadi di bawah Rp200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama.

Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, karena untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” tutur Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka. Ia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp200 juta. Nilai totalnya Rp2 miliar. Dari setiap proyek yang bernilai Rp200 juta itu kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp40 juta.

“Bayangkan, itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pengujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Setelah sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww