Ada Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal atau Nikah? Adukan ke Call Center 146
![]() |
| Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo. (Foto: Kemenag) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menanggapi keluhan dan kesulitan yang sering dihadapi oleh masyarakat terkait layanan haji, sertifikasi halal, dan pencatatan nikah, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah konkret dengan menyediakan saluran komunikasi dua arah.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu (27/5/2023), Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa saluran komunikasi ini bertujuan untuk memudahkan akses publik.
Saluran komunikasi dua arah yang disediakan oleh Kemenag meliputi Call Center dengan nomor 146, Email di alamat [email protected], dan Whatsapp center dengan nomor 081110683146.
Dengan adanya saluran-saluran ini, masyarakat kini dapat menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran terkait layanan yang tersedia. Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa penyediaan saluran komunikasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Sebelumnya, Kemenag telah melakukan penyederhanaan layanan melalui integrasi dengan Superapps Pusaka Kemenag.
"Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, maupun Call Center, sudah beroperasi. Saat ini, saluran ini difokuskan pada informasi seputar pencatatan nikah, haji, dan sertifikasi halal," papar Wibowo Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa menu layanan akan terus diperkaya guna mencakup lebih banyak kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa Kemenag telah menyiapkan live agent yang akan menerima pertanyaan dan permasalahan terkait layanan Kemenag melalui saluran komunikasi ini.
Layanan ini tidak hanya terbatas pada masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal, tetapi juga mencakup hal lainnya. Basis menu layanan yang digunakan saat ini adalah semua informasi yang telah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
"Apabila ada informasi yang belum diketahui oleh agen, kami akan mengeskalkan masalah tersebut ke pihak internal Kemenag. Pengguna akan diberikan nomor laporan dan akan menerima respons dari agen setelah mendapatkan jawaban dari internal Kemenag," jelasnya.
Langkah Kemenag ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat kini memiliki saluran komunikasi yang mudah diakses untuk menyampaikan masalah, pertanyaan, atau saran terkait layanan haji, sertifikasi halal, dan pencatatan nikah.
Dengan adanya live agent yang siap membantu, diharapkan keluhan masyarakat dapat ditangani secara efisien dan transparan. Kemenag juga berkomitmen untuk terus meningkatkan menu layanan guna memenuhi kebutuhan yang lebih luas.***
| Kategori | : | Warga Bertuah, Balai Kota |







