Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
17 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
15 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
3 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
56 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Parlemen

Mahfud MD: Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp189 Triliun Berupa Emas Batangan

Mahfud MD: Bea Cukai Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp189 Triliun Berupa Emas Batangan
Ilustrasi Emas Batangan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 29 Maret 2023 23:17 WIB

JAKARTA - Dalam audiensi yang dilakukan bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD menyebut ada dugaan bahwa Bea Cukai pernah melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bea Cukai pun cukup fantastis yakni, Rp189 triliun dengan modus impor emas batangan.

Namun, dalam surat cukai yang dilaporkan oleh Direktorat Bea Cukai, ditulis bahwa barang yang diimpor adalah emas mentah. "Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Namun, setelah diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata barang yang diimpor adalah emas dalam produk jadi atau emas batangan.

Bea Cukai sempat berkilah, emas batangan tersebut merupakan hasil pencetakan emas mentah yang telah diimpor dan dicetakkan Surabaya, Jawa Timur. "Dicari di Surabaya nggak ada pabriknya," sambung Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, laporan tersebut diberikan pada 2017 oleh PPATK. Laporan tersebut disampaikan oleh PPATK tanpa disertai dengan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Ini serahkan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, laporan tersebut tanpa disertai surat karena berisi data-data yang sensitif dan menyangkut masalah besar. "Dua tahun nggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, nggak sampai juga," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww