Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
17 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
14 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
17 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
3 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Kekosongan Hukum Terkait Kampanye Parpol Peserta Pemilu

Ada Kekosongan Hukum Terkait Kampanye Parpol Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam suatu acara virtual, Rabu, 21 Desember 2022. (foto: ist./bawaslu)
Kamis, 22 Desember 2022 06:55 WIB
JAKARTA - Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Herwyn JH Malonda berpandangan KPU perlu membuat pengaturan yang jelas mengenai batas aktivitas sosialisasi parpol yang diperbolehkan. Demikian siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

"Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur Parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Herwyn sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Soal Hacker Bjorka, DPR: Bawaslu Wajib Antisipasi & Jaga Keamanan Data Pemilu 2024 

Baca Juga: Presiden Lantik Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022 - 2027 

Kekosongan dimaksud, terkait dengan; Pertama, apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal?

Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya ini menyatakan berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: IPR: Kampanye Medsos Golkar Mesti Masif dan Sistematis 

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Pendek, Partai Buruh Keberatan

"Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," jelas dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww