Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Partai Ummat Keberatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Partai Ummat Keberatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
Foto: Jajaran Partai Ummat. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Rabu, 14 Desember 2022 16:50 WIB

JAKARTA - Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi dari hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat menyatakan keberatan kepada KPU.

Hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Usai pembacaan hasil rekapitukasi verifikasi KPU Provinsi, Partai Ummat menyampaikan keberatannya atas hasil tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan, itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Waketum Partai Ummat Nazarudin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penyampaian keberatan dapat diajukan melalui surat. Dia menyebut surat itu dapat diberikan setelah pembacaan hasil rekapitukasi verifikasi KPU Provinsi selesai. "Terima kasih Mas Nazarudin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan, kami sampaikan secara tertulis kepada KPU, setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," ujar Hasyim.

Kemudian Partai Ummat memberikan surat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Surat tersebut kemudian diperlihatkan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Selanjutnya, surat itu ditandatangani oleh Hasyim dan Bagja.

Sebelumnya, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Sulawesi Utara membacakan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut (TMS). "Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar pimpinan KPU Provinsi NTT di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos syarat verifikasi faktual di NTT. Sedangkan 8 parpol lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Buruh, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Partai Gelora Indonesia dan PSI.

Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPU Provinsi Sulut. "Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww