Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
20 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Parlemen

Parpol-Parpol Ini sudah Punya Akun Sipol KPU

Parpol-Parpol Ini sudah Punya Akun Sipol KPU
Ilustrasi KPU. (gambar: ist./kpu)
Senin, 27 Juni 2022 13:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik dalam pernyataannya kemarin mengatakan, sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.

"Jumlah Parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," kata Idham sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: KPU Sebut Sipol Baru Mudahkan Parpol Unggah Dokumen

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Pemilu 2024

Idham mengungkapkan, jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 Parpol setelah sebelumnya pada Sabtu (25/6/2022) malam jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 Parpol.

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Baca Juga: Serius Persiapkan Pemilu 2024, Kemendagri Hadiri Rapat dengan DPR dan KPU

Baca Juga: Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022 - 2027 Dilantik Jokowi

"Dengan demikian, sudah ada 21 Parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol," ucapnya.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur serta Partai Persatuan Indonesia.

Baca Juga: Kemendagri: Timsel KPU-Bawaslu Sudah Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Baca Juga: Sultan Harap Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih Bisa Menjaga Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, juga terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww