Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
6 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
13 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tim Hukum PDIP Cermati Pencekalan Kadernya oleh KPK

Tim Hukum PDIP Cermati Pencekalan Kadernya oleh KPK
Ilustrasi KPK. (foto: jurnalkepri)
Senin, 20 Juni 2022 19:44 WIB
JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022) bahwa tim hukum dari PDI perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal pencekalan terhadap politisi PDIP Mardani H.Maming oleh KPK

"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Republika.

Baca Juga: Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp83 Miliar, KPK Periksa Bendum PBNU

Baca Juga: Soal Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin, Ini Kata KPK

Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada wartawan di Jakarta menyatakan bahwa Mardani Maming memang dicekal. "Sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.

Baca Juga: Muncul Petisi Minta Jokowi Berhentikan Firli dari Ketua KPK

Baca Juga: Megawati Pamer BNN, BNPB hingga KPK Dia yang Bikin, Netizen: Indosat Ibu Juga Kan yang Jual?

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus
wwwwww