Tim Hukum PDIP Cermati Pencekalan Kadernya oleh KPK
![]() |
| Ilustrasi KPK. (foto: jurnalkepri) |
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Republika.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp83 Miliar, KPK Periksa Bendum PBNU
Baca Juga: Soal Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin, Ini Kata KPK
Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada wartawan di Jakarta menyatakan bahwa Mardani Maming memang dicekal. "Sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Baca Juga: Muncul Petisi Minta Jokowi Berhentikan Firli dari Ketua KPK
Baca Juga: Megawati Pamer BNN, BNPB hingga KPK Dia yang Bikin, Netizen: Indosat Ibu Juga Kan yang Jual?
***











