Jokowi Wajibkan Komisaris dan Dewas BUMN Bertanggungjawab atas Kerugian, DPR Beri Dukungan
![]() |
| Ilustrasi BUMN. (foto: ist.) |
"Langkah yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian," kata Rudi sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Dampak dari penyertaan itu, kata Rudi, uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN.
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggungjawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan Dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," jelas politikus NasDem ini.
Diketahui, 8 Juni 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi, komisaris dan dewan pengawas bertanggungjawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Kampus |











