Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
2
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
19 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
3
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
4
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Mulyanto Desak Pemerintah Segera Umumkan HPP Migor Curah

Mulyanto Desak Pemerintah Segera Umumkan HPP Migor Curah
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Rabu, 08 Juni 2022 21:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah segera umumkan harga pokok produksi (HPP) minyak goreng curah agar diketahui besaran harga jual keekonomian yang wajar.

Mulyanto menganggap salah satu penyebab carut-marut tata kelola minyak goreng ini karena pemerintah tidak jelas berapa hpp migor ini sebenarnya. Akibatnya terjadi ketidakjelasan soal harga migor di pasaran. Muncul argumentasi pengusaha bahwa HET yang ada kerendahan dan lain sebagainya. Sampai hari ini harga migor curah di pasar tradisional jauh di atas HET yang ditetapkan. Harga mengikuti mekanisme pasar. Semua harga diatur dan ditentukan oleh pengusaha.

"Publik perlu tahu, sebenarnya berapa harga pokok produksi migor curah ini. Agar terang-benderang permainan harga migor dari tingkat produsen, distributor sampai di tangan masyarakat. Selama ini angka produksi tersebut terkesan tertutup," ujar mulyanto kepada GoNews.co, Rabu (08/6/2022).

Sehingga kata Mulyanto, dikesankan, bahwa HET (Harga Eceran Tertinggi) ini jauh di bawah HPP, meski sudah disubsidi sekalipun. Dan produsen-distributor ini menjual rugi dengan kebijakan HET ini.

"Akibatnya mereka enggan memproduksi migor curah tersebut. Terbukti Menperin mengeluh akan komitmen-nasionalisme para produsen dalam keikutsertaan pada program migor curah bersubsidi Kemenperin," jelas Mulyanto.

Mulyanto sendiri tidak yakin para pengusaha ini merugi dalam pasar migor yang oligopolistik. Dimana produsen lebih mampu mendiktekan harga di pasar. Yang ada justru sebaliknya, dari hari ke hari pengusaha migor ini semakin menumpuk kekayaaan mereka, bahkan mereka termasuk menjadi orang terkaya di Indonesia.

Apalagi fasilitas negara mereka nikmati mulai dari HGU (hak guna usaha) lahan sawit, perizinan pengusahaan kebun, pembangunan dan pengoperasian industri, perdagangan dalam negeri dan ekspor.

Bahkan pemerintah turut membantu menyerap CPO domestik melalui program biofuel, yang semakin hari semakin meningkat volumenya.

Termasuk juga Pemerintah sigap mengadvokasi soal isu sawit saat mendapat serangan dari masyarakat Eropa terkait tudingan, bahwa pengelolaan kebun sawit Indonesia tidak ramah lingkungan. "Pemerintah penting untuk mengumumkan kepada publik soal HPP migor curah ini, agar tegak prinsip transparansi dan fairness bisnis. Jangan masyarakat yang dikorbankan dengan migor yang langka dan mahal," tegas Wakil Ketua FPKS ini

Untuk diketahui, Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas CPO, seiring dengan pembukaan ekspor dan pencabutan subsidi minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sistem DMO dan DPO ke depannya bakal lebih ketat karena melibatkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dia menilai, dengan keterlibatan BPKP sebagai auditor, pelaku usaha tidak perlu cemas dengan keekonomian DMO dan DPO. Sebaliknya, dia memastikan akan menindak tegas pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran.***

wwwwww