Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
11 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi Menyangka Kepala Desa di Malang Korupsi Ratusan Juta Dana Desa

Polisi Menyangka Kepala Desa di Malang Korupsi Ratusan Juta Dana Desa
Ilustrasi dana desa. (foto: ist./jpnn)
Selasa, 07 Juni 2022 14:42 WIB
MALANG - Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi dalam pemberitaan yang dibaca Selasa (7/6/2022) menyebut, Kepala Desa Kalipare Sutikno ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp423 juta.

Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran berawal dari permintaan inspektorat agar Dana Desa dikembalikan. "Awal 2021, Inspektorat sudah mengirim surat, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan uangnya," terang Donny dikutip GoSumbar.com dari JPNNcom.

Ketika penggunaan dana desa diaudit, yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembuktian. "Banyak item (penggunaan) ADD dan DD yang dikorupsi," ucapnya.

Menurut Donny, tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, pemalsuan dokumen, dan anggaran fiktif.

Tersangka sampai sekarang masih dalam tahap proses hukum dan belum ditahan. Donny juga menyatakan secara tegas bahwa tersangka melakukan korupsi karena inisiatif pribadi dan tidak ada oknum lain yang terlibat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Kampus
wwwwww