Home  /  Berita  /  Kampus

Definisi Omnibus hingga Perppu Diminta untuk Dihapus dari Ketentuan Umum, DPR Minta Penjelasan

Definisi Omnibus hingga Perppu Diminta untuk Dihapus dari Ketentuan Umum, DPR Minta Penjelasan
Anggota Baleg DPR RI My Esti Wijayanti dalam rapat perubahan UU 12/2011 bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Jumat, 8 April 2022. (foto: ist.)
Jum'at, 08 April 2022 18:14 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari PDI Perjuangan My Esti Wijayanti dalam rapat bersama pemerintah di Jakarta, Jumat (8/4/2022), mempertanyakan alasan pemerintah meminta penghapusan 45 daftar inventaris masalah (DIM) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Akan lebih tepat sebenarnya kalau DIM yang dihapus ini diberi penjelasan terlebih dahulu. Biasanya, ketika kita menerima DIM, itu kalau dihapus, penjelasannya sudah jelas, mengapa dihapus. Jadi, saya mengusulkan agar DIM yang dihapus untuk diberi penjelasan terlebih dahulu," kata My Esti dalam rapat yang dipantau GoSumbar.com secara virtual.

Merespons My Esti, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun meminta pemerintah untuk memberi penjelasan, dimulai dari DIM nomor 9. Meskipun apa yang dihapus itu berupa definisi yang nantinya akan tertuang dalam Ketentuan Umum, penjelasan alasan permintaan penghapusan tetap diperlukan.

Kemudian, pemerintah pun membacakan DIM 9 - 28 dan mengusulkan DIM-DIM tersebut dihapus. Nomor 13 angka 2 a (DIM 13.2a) terkait dengan Omnibus, DIM 15.4 tentang Perppu. Ada juga tentang Perpres (DIM 17.6), Perda Provinsi (DIM 18.7), Perda Kab./Kota (DIM 19.8), dan lain-lain.

Adapun definisi terkait Omnibus yang diminta untuk dihapus dari DIM 13.2a itu berbunyi: "Metode Omnibus adalah metode penyusunan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.".

Dan definisi Perppu dalam DIM 15.4 itu berbunyi: "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww