Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
5
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Gelanggang

Olahraga Profesional Memang Butuh Lembaga Independen

Olahraga Profesional Memang Butuh Lembaga Independen
Hifni Hasan (Ist)
Selasa, 01 Maret 2022 18:46 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Dulu memang ada Badan Olahraga Profesional (BOPI) yang dibentuk pemerintah khusus menangani olahraga profesional. Namun, keberadaan BOPI akhirnya dibubarkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2020 dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

"BOPI memang layak dibubarkan karena langsung di bawah pemerintah dalam hal ini Kemenpora. Harusnya lembaga yang menangani olahraga profesional itu indenden seperti halnya Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang berubah menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO)," kata mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade indonesia (KOI), Hifni Hasan di Jakarta, Selasa (2/3/2022).

Sehubungan kasus petinju Hero Tito yang mengalami koma akibat pendarahan di otak setelah kalah KO ronde ke-7 dari James Mokoginta, kata Hifni Hasan, memang perlu ada lembaga olahraga profesional independen yang dibentuk pelaku olahraga profesional seperti halnya Games Ammousement Board (GAB) di Filipina.

"GAB tersebut mengeluarkan izin pertandingan, peraturan, penegak hukum, tata kelola dan kode etik serta kelayakan atlet untuk tampil dalam pertandingan olahraga profesional termasuk tinju profesional," katanya.

Lembaga pengganti BOPI yang dibentuk, jelas Hifni, harus bekerjasama dengan pemerintah sehubungan adanya keterkaitan dengan izin pertandingan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Mengingat wilayah Indonesia terlalu luas maka sebaiknya lembaga indenden yang mengurusi olahraga profesional juga dibentuk di berbagai daerah. Biar memudahkan mudahkan birokrasinya," tambahnya.

Perlu diketahui selama ini ada 5 organisasi yang menangani tinju profesional. Yakni, Komisi Tinju Indonesia (KTI) di bawah kepemimpinan Anton Sihombing, Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) yang dipimpin Manahan Sitomorang, Kemosi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dipimpin Ruhut Sitompul, Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Nilasari Kusumo Anggraeni dan Federasi Tinju Indonesia (FTI).

Ketika disinggung tentang banyaknya organisasi tinju profesional tersebut, Hifni tidak mempermasalahkan. "Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tinju itu tidak bisa dibubarkan dan dilindungi UU. Yang menentukan soal kelanjutanya nanti adalah eksistensinya," tandasnya. ***

wwwwww