Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
2
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
24 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pasangan Wanita Sumbar-Riau Diamankan karena Berciuman di Tempat Umum

Pasangan Wanita Sumbar-Riau Diamankan karena Berciuman di Tempat Umum
Ilustrasi pasangan sesama jenis. (gambar: ist./radar malang)
Senin, 28 Februari 2022 03:12 WIB
BUKITTINGGI - Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan wanita warga Sumatera Barat dan Riau di Taman Jam Gadang, Bukittinggi, Sumbar karena kedapatan berciuman di depan umum pada Sabtu.

Sekretaris Satpol-PP Bukittinggi Syanji Filla mengatakan, aksi berciuman sesama jenis itu diketahui dari laporan pengunjung Taman Jam Gadang.

"Keduanya berpelukan dan berciuman di depan umum, mereka mengaku suka sama suka," kata Syanji sebagaimana dikutip dari Antarasumbar, Senin (28/2/2022).

Syanji mengatakan pasangan lesbi ini sedang membuat konten Tik Tok dan baru saja bertemu pertama kalinya setelah saling kenal dari media sosial.

"Bahkan keduanya masing-masing sudah memiliki keluarga dan anak, sangat kita sayangkan sengaja datang ke Bukittinggi untuk bertemu dan membuat pelanggaran," kata Syanji.

Kedua pelaku berasal dari luar Kota Bukittinggi dengan usia masing-masing 37 dan 33 tahun.

"Satu orang dari daerah Sumatera Barat luar Kota Bukittinggi dan satunya lagi dari daerah Provinsi Riau, mereka janjian bertemu di Bukittinggi," kata dia.

Petugas Satpol-PP kemudian mengamankan keduanya dan diberikan imbauan serta sanksi tegas.

"Ada imbauan secara Agama diberikan ke mereka, juga ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi denda sesuai peraturan daerah, keduanya melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 pasal 20 (1)," kata Syanji menjelaskan.

Ia menambahkan imbauan agar warga dan pengunjung Kota Bukittinggi untuk mematuhi peraturan daerah dan agama serta budaya agar saling menjaga nama baik pribadi dan daerah asal.

"Mari sama-sama kita jaga kota ini dan kita wujudkan "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah", apalagi kita dalam suasana berduka dengan musibah gempa yang terjadi," kata Syanji.

Mereka kemudian diminta pulang kembali ke daerah asal masing-masing setelah menyelesaikan sanksi yang diberikan petugas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Lima Puluh
wwwwww