Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
16 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
Gelanggang
16 jam yang lalu
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
4
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
5
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
12 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Bandingkan Suara Toa Masjid, Gonggongan Anjing dan Mesin Truk, Menag: Apapun Suara Itu Harus Diatur

Bandingkan Suara Toa Masjid, Gonggongan Anjing dan Mesin Truk, Menag: Apapun Suara Itu Harus Diatur
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Rabu, 23 Februari 2022 21:07 WIB
PEKANBARU – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan bersama. Hal inilah yang melatarbelakangi terbitnya surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala.

Saat berkunjung ke Riau, Menag sempat memberikan penjelasan dan perumpamaan antara bunyi toa di rumah ibadah, gonggongan anjing dan suara truk.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara kita yang non muslim itu bunyikan toa lima kali sehari dengan kenceng-kenceng secara bersama-sama, itu rasanya bagaimana," ungkap Menang di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau hidup dalam suatu komplek, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan semua, kita terganggu nggak?" umpamanya lagi.

Selain itu, Menag juga memperupamakan suara truk yang dapat menganggu kenyamanan. "Misal kita lagi di suatu tempat. Kalau ada truk banyak di sekitar lingkungan kita dan truk itu membunyikan mesin secara bersama-sama, itu juga akan mengganggu," jelasnya.

Apapun suaranya, kata Menag harus diatur jika jangkauan suaranya dapat menimbulkan gangguan atau kenyamanan dalam bermasyarakat.

"Artinya apa, apapun suara-suara itu harus kita atur, supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala dan masjid monggo silakan dipakai tapi mohon diatur agar tidak ada yang terganggu, agar niat memakai toa sebagai sarana atau wasilah untuk syiar tetap dapat dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang berbeda keyakinan, itu aja intinya," tukasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota, Kampus
wwwwww