Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Cendekia

Warga Miskin Berproses Hukum bisa Didampingi Gratis, Segini Anggaran Negara untuk Itu

Warga Miskin Berproses Hukum bisa Didampingi Gratis, Segini Anggaran Negara untuk Itu
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin tahun 2022 di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis, 17 Februari 2022. (foto: ist./antarasumbar/)
Kamis, 17 Februari 2022 18:53 WIB
PADANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar (Kemenkumham Sumbar) R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, pihaknya menyediakan anggaran sebesar Rp665 juta pada 2022 untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga miskin. Keterangannya di Padang, Kamis (17/2/2022) menyebut, anggaran tersebut bisa diakses oleh warga lewat 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

"Anggaran ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum, sehingga mereka didampingi oleh pengacara secara gratis," kata Andika dikutip GoSumbar.com dari Antarasumbar.

Rincian 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).

Lalu Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).

Kemudian YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

Ia mengatakan warga yang hendak mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma itu mesti memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.

Pendampingan bisa diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana maupun perkara perdata di setiap tahapan pemrosesan kasus.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kulim
wwwwww