Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Kampus

Mendagri Tito Jelaskan Kewenangan Kepala Otorita IKN

Mendagri Tito Jelaskan Kewenangan Kepala Otorita IKN
Mendagri Muhammad Tito (tengah) dalam rapat koordinasi serap aspirasi aturan turunan IKN di Kalimantan, Kamis, 17 Februari 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 17 Februari 2022 18:38 WIB
BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito menjelaskan status Kepala Otorita IKN berbeda dengan yang disandang Kota Batam yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Hal itu Ia sampaikan dalam Rakor bersama Gubernur Kaltim, bupati/wali kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).

Siaran Puspen Kemendagri yang dikutip GoSumbar.com menyebut, diantara kekhususan perbedaan tersebut adalah, "Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat," kata Tito.

Selanjutnya, Mendagri Tito menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah, untuk itu saya tentu harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara," ujar Mendagri.

Sebagai informasi, Rakor tersebut merupakan serap arspirasi guna menyusun regulasi turunan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus
wwwwww