Khusus untuk Sumbar, Mendes PDTT Godok Formulasi Dana Desa untuk Jorong
![]() |
| Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy di Padang. (Foto: dok Humas) |
"Jumlah nagari di Sumbar hanya 923 sementara jorong sampai 2000. Karena itu kami tengah berjuang agar untuk Sumbar, dana desa ini bisa diberikan kepada jorong, tidak desa atau nagari seperti sebelumnya," katanya di Padang, Sabtu 11 Desember 2021.
Ia mengatakan itu saat menghadiri Launching Pengembangan Kapasitas Sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui program merdeka belajar kampus merdeka sekaligus penandatanganan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di Convention Hall Unand.
Menurutnya upaya itu tidak akan mudah. Namun upaya tetap dilakukan dan mudah-mudahan bisa terealisasi secepatnya. "Doakan semoga bisa terealisasi," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa alternatif yang sebelumnya dipertimbangkan, tetapi tidak jadi dilakukan karena sangat rumit. Alternatif itu diantaranya mengubah jorong menjadi setingkat desa sesuai UU. Tapi akan terbentur banyak aturan dan banyak perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.
Melakukan pemekaran juga sulit dilakukan karena akan banyak perangkat yang harus disiapkan, apalagi saat ini masih dalam kondisi moratorium. "Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan," ujarnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Binawidya |











