Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
5
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Kampus

NasDem Minta RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas Saat Ini

NasDem Minta RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas Saat Ini
Kapoksi Partai NasDem di Baleg DPR RI, Taufik Basari dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Senin, 16 Agustus 2021 22:38 WIB
JAKARTA - Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) NasDem di Baleg DPR RI, Taufik Basari, mengingatkan parlemen agar RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Masyarakat Hukum Adat manjadi bagian dari fokus legislasi di masa Sidang I 2021-2022 saat ini.

Dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Senin (16/8/2021) malam, Taufik menerangkan, RUU PPRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020, sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020.

Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, lanjut Taufik, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU tersebut di Baleg dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, "Sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh pimpinan,".

Dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun lalu, tepatmya Senin, 9 November 2020, Taufik Basari juga melakukan interupsi untuk mengingatkan pimpinan DPR RI agar menindaklanjuti kedua RUU tersebut dan membawanya ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usulan DPR sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Menurut Taufik, kedua RUU tersebut akan menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus
wwwwww