Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Besar Azis Andriansyah. (Foto: istimewa)
Jum'at, 06 Agustus 2021 13:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Besar Azis Andriansyah mengatakan, saat ini masih mendalami motif terkait dari aksi turun ke jalan yang dilakukan artis Dinar Candy di Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," kata Azis kepada wartawan di Markas polrestro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata dia lagi.

Lebih jauh, Azis memastikan bakal memintai keterangan saksi lainnya untuk kelengkapan bukti lainnya. "Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," terang Azis

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya saat ini menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar ditetapkan status tersebut buntut dari aksi bikini di jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ucap Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis malam, 5 Agustus 2021.

Dikatakan Azis, adapun pasal yang menjerat Dinar yakni pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.***

wwwwww