Pilkades Kabupaten Serang Terganjal PPKM
![]() |
| Ilustrasi Pilkades. (gambar: ist/pemkab probolinggo) |
"Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izinnya ditolak, kami menyesuaikan dengan aturan pusat," kata Asisten Daerah (Asda) I Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, dikutip GoNEWS.co dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Lansiran itu menyebut, Kabupaten Serang masuk dalam zona PPKM Level 3 saat ini.
Terkait hal ini, Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kepada GoNEWS.co, kementerianya telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades. Surat bernomor 141/3526/BPD tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditujukan kepada bupati/walikota pelaksana Pilkades serentak dan PAW itu mengintruksikan penundaan Pilkades.
"Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kategori situasi pandemi Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali serta Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya." kutipan poin ke-4 surat tertanda Ditjen Bina Pemdes atas nama Mendagri.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | GoNews Group, Balai Kota |











