Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Polisi Tangkap Provokator Aksi Demo PPKM 24 Juli di Semarang

Polisi Tangkap Provokator Aksi Demo PPKM 24 Juli di Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 24 Juli 2021 20:01 WIB
SEMARANG - Polisi menangkap dua orang di Semarang yang diduga provokator ajakan aksi demonstrasi PPKM yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. "Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp. Dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi COVID-19.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Parlemen, Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww