Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Kampus

Legislator PKB Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Jumlah Lab PCR

Legislator PKB Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Jumlah Lab PCR
Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah IX, Nur Nadlifah. (Foto: Istimewa)
Selasa, 13 Juli 2021 13:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Nur Nadlifah mempertanyakan kebijakan pemerintah membatasi jumlah lab yang hasil PCR-nya diakui untuk melakukan perjalanan.

Menurut legislator dapil Jawa Tengah IX itu, dengan hanya 700an lab se-Indonesia yang hasiln PCR-nya diakui maka antisipasi antrian dan penumpukan specimen bisa saja menjadi soal.

"Bagaimana mengantisipasi penumpukan specimen?," kata Nadlifah dalam rapat bersama Kemenkes sebagaimana disaksikan GoNEWS.co melalui media sosial DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 telah menetapkan 742 Lab Pemeriksa PCR yang hasilnya diakui.

Lab-lab tersebut terafiliasi dengan Kemenkes RI. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen lab-lab tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi dikutip GoNEWS.co dari Antara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Kampus
wwwwww