Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Naikkan Harga Jual Obat Oseltamivifir hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Polisi

Naikkan Harga Jual Obat Oseltamivifir hingga 4 Kali Lipat, 2 Orang Dibekuk Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 Juli 2021 16:13 WIB
JAKARTA - Polisi melakukan patroli siber memantau penjualan 11 obat terapi pasien Covid-19. Petugas menemukan penjual oseltamivifir di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini isi 10 kotak, HET per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Pelaku mengambil keuntungan hingga empat kali lipat. Hal itu karena pelaku tahu ada kelangkaan terhadap oseltamivir 75 mg per kapsul Rp26 ribu tersebut. Sedikitnya, ada dua orang yang dicokok. Mereka adalah N dan MPP.

"Keterkaitan mereka, MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Balai Kota, Warga Bertuah
wwwwww