Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk
Ilustrasi kawasan pabrik pupuk. (foto: ist./pupuk kalimantan timur)
Minggu, 27 Juni 2021 15:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus merevitalisasi industri pupuk. Programnya, meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, juga menjadi dasar hukum bagi Kemenperin dalam hal ini terkait pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada.

"Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait," kata Dirjen IKFT (Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil) Kemeneprin, Muhammad Khayam dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021) sebagaimana dikutip GoNEWS.co

Bentuk pelaksanaan program ini, misalnya ketika pabrik Kaltim-5 di PT PKT (Pupuk Kalimantan Timur) yang punya kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015, menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

"Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun," demikian Kemenperin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga
wwwwww