Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

PPKM Mikro Atur Batasan di Fasum, Tempat Wisata dan Taman

PPKM Mikro Atur Batasan di Fasum, Tempat Wisata dan Taman
Ilustrasi taman untuk bermain anak. (foto: ist. via tribunnews)
Rabu, 16 Juni 2021 09:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Inmendagri 13/2021 memperpanjang PPKM Mikro dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Ada aturan mengenai pembatasan di Fasum (fasilitas umum)/tempat wisata/taman dalam aturan tersebut.

Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rilis Puspen Kemendagri menjelaskan, "Untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,".

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi rilis yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).

Inmendagri itu juga mengatur; Penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; Dan, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus
wwwwww