PPKM Mikro Atur Batasan di Fasum, Tempat Wisata dan Taman
![]() |
| Ilustrasi taman untuk bermain anak. (foto: ist. via tribunnews) |
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rilis Puspen Kemendagri menjelaskan, "Untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,".
"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi rilis yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (16/6/2021).
Inmendagri itu juga mengatur; Penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; Dan, penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | GoNews Group, Kampus |











