Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Bebani Masyarakat, Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan

Bebani Masyarakat, Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan
Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 Juni 2021 06:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengganggap penerapan PPN bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, di mana disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, UUD tersebut juga mengatur bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Dalam UUD tersebut ditulis bahwa pemerintah seharusnya mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," jelasnya dilansir GoNews.co dari Republika, Selasa (15/6/2021).

"Oleh karena itu pungutan pajak jasa pendidikan kurang tepat dan perlu dipertimbangkan matang supaya tidak menjadi penghambat proses pencerdaskan bangsa," sambungnya.

Dia menjelaskan, 65 persen penduduk Indonesia berpendidikan kurang dari SLTP dan hanya delapan persen lulusan perguruan tinggi. Jika pajak dikenakan pada pendidikan, maka akan lebih membebani rakyat, kata dia. Lembaga Pendidikan Muhammadiyah dari Taman Kanak-Kanak hingga SMA kini berjumlah sekitar 26 ribu sedangkan perguruan tinggi ada 168 buah dengan kondisi bervariasi, beragam dari mapan hingga sederhana.

"Dalam masa pandemi ini seluruh perguruan Muhammadiyah mengalami perubahan, yang sederhana makin sederhana dan yang mapan mengalami penurunan karena kondisi masyarakat yang sedang fokus menanggulangi wabah COVID-19," kata dia.

"Dan pemerintah sebaiknya mendukung bukan membebani dengan pajak," sambungnya menegaskan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Balai Kota, Hukum, Warga Bertuah
wwwwww