Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
3 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Korban Obligasi Fiktif Tergiur Karena Bisa Cair Rp100 Miliar

Korban Obligasi Fiktif Tergiur Karena Bisa Cair Rp100 Miliar
Konferensi pers kasus obligasi fiktif di Mabes Polri. (Foto: Istimewa)
Rabu, 02 Juni 2021 22:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dua pelaku yakni AM dan JM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lantaran berhasil menipu dengan kedok obligasi fiktif yang dinamain "dragon".

Dari pengakuan para pelaku, obligasi itu berasal dari China dan ada gambar naganya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan, kejahatan pelaku ini terungkap karena ada tiga korbannya melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Helmy memperkirakan bahwa masih ada korban lain, sehingga total dari kejahatan ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 36 miliar.

Mengapa korban begitu mudah percaya dengan tipu muslihat pelaku, Helmy menyampaikan bahwa korban diberikan iming-iming bahwa surat obligasi senilai 1 triliun itu bisa dicairkan senilai Rp 100 miliar.

Asalkan, sambung Helmy, korban menyetor sejumlah uang dengan alasan keperluan mengurus adminitrasi sebagai proses pencairan surat obligasi.

"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dalam pengungkapan ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 100 lembar surat obligasi China pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Agar korbannya makin percaya, pelaku kemudian menyiapkan beberapa mata uang asing seperti yang telah disita oleh Bareskrim berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.

"Kami juga saat ini sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya, apakah kedua tersangka ini ada sindikasi dengan jaringan yang lain, termasuk juga dimana barang bukti ini berupa mata uang asing ini dibuat atau sumbernya ini juga saat ini sedang dalam pencarian," beber Helmy.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.***

wwwwww