Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
11 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Parlemen

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN 'Ok'

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN Ok
Ilustrasi pilkada. (gambar: ist./detik.com)
Selasa, 09 Februari 2021 12:32 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dinormalisasi ke tahun 2022-2023.

Penyataan Guspardi tersebut, menyusul adanya dorongan publik yang tercermin dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia. Sebanyak 54,8 persen dari total 1.200 responden se-Indonesia memilih agar pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota untuk daerah yang masa jabatan gubernur, bupati, wali kotanya habis pada tahun 2022, dilakukan pada tahun yang sama (2022).

"Bagi Fraksi PAN tidak ada masalah, hanya berarti harus ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) 10/2016," kata Guspardi kepada GoNews.co, Selasa (9/2/2021).

Politisi yang akrab disapa GG ini menegaskan, guna menjawab harapan publik itu berarti yang direvisi hanyalah UU 10/2016, bukan UU terkait kepemiluan lainnya seperti UU Pemilu (UU 7/2017) dan UU 42/2008.

"Kalau terkait RUU Pemilu, kan Fraksi PAN yang pertama kali menyatakan penolakan kemarin," ujar dia.

Demikian dari sisi regulasi, kemudian dari sisi teknis, kata GG, berarti perlu ada penambahan dana penyelenggaraan pilkada untuk memenuhi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan aspek-aspek penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) lainnya. Ini adalah konsekuensi bagi penyelenggaraan hajat demokrasi di tengah pandemi.

"Ya seperti teknis Pilkada 2020 kemarin yang kita selenggarakan di tengah pandemi Covid-19," kata GG yang juga duduk di Komisi II DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen
wwwwww