Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mesum Saat Dirawat Sebagai Pasien Covid di RSUD, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Mesum Saat Dirawat Sebagai Pasien Covid di RSUD, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menggelar konferensi pers soal kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. (Foto: Dok. Istimewa)
Selasa, 02 Februari 2021 16:19 WIB
JAKARTA - Kabar terbaru datang dari kasus oknum polisi berinisial F yang mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu.

Oknum polisi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. F dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. F melakukan perbuatan mesum tersebut saat dirawat di RSUD Dompu karena positif Covid-19.

Ivan mengatakan F tidak ditahan meski berstatus tersangka. Alasannya, undang-undang yang menjeratnya hanya dikenai hukuman di bawah 5 tahun atau hanya ancaman 1 tahun penjara.

"Perlu digarisbawahi, ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan. Jangan disamakan dengan penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota polisi tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan," tegas Ivan.

BIvan juga menuturkan bahwa pemeran perempuan dalam video mesum itu belum diperiksa. Namun polisi berencana mengambil keterangannya pada Kamis (4/2) mendatang.

"Pemeran perempuan itu belum bisa diambil keterangan karena masih diisolasi Covid-19. Rencananya Kamis (4/2) besok akan diperiksa," ujarnya.

Briptu F merupakan tersangka kelima dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka.

Pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni 2 pegawai RSUD yang berperan merekam dan menyebarkan video. Selain itu, 2 orang lain yang jadi tersangka karena menyebarkan video mesum ke medsos. .***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww