Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Pengamat Hukum Al Azhar: Abu Janda Layak Ditahan, Jika 3 Kali Mangkir Bisa Langsung Ditangkap

Pengamat Hukum Al Azhar: Abu Janda Layak Ditahan, Jika 3 Kali Mangkir Bisa Langsung Ditangkap
Abu Janda. (Foto:Istimewa)
Sabtu, 30 Januari 2021 19:04 WIB
JAKARTA - DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama. KNPI memperkarakan Tweet Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Merespons laporan KNPI, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan kalau diamati cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan masuk unsur pasal yang dilaporkan.

Kata Suparji, Abu Janda layak ditetapkan tersangka. Suparji mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan oleh polisi.

"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada 2 alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut dapat ditetapkan menjadi tersangka," demikian analisa Suparji Ahmad seperti dilansir GoNews.co dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/1).

Pakar hukum ahli di bidang pidana itu mengatakan, polisi dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. Bahkan kata Suparji, polisi dapat melakukan penanhanan terhadapa Abu Janda.

"Dan dapat dilakukan penahanan.jika dipanggil sampai yang ketiga tidak datang maka dapat dilakukan penangkapan," pungkas Suparji Ahmad.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Warga Bertuah, Kabar Bertuah
wwwwww