Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
57 menit yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Home  /  Berita  /  Binawidya

NasDem Dorong Perpres Pelibatan ASN dalam Penanggulangan Terorisme

NasDem Dorong Perpres Pelibatan ASN dalam Penanggulangan Terorisme
Anggota fraksi partai NasDem DPR RI/anggota Komisi bidang agama DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) , Lisda Hendrajoni, dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Selasa, 19 Januari 2021 19:32 WIB
JAKARTA - Fraksi partai NasDem DPR RI memandang perlunya aturan turunan dari UU 5/2018 (UU Pemberantasan Terorisme) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Masih adanya aksi dan gerakan intoleran serta radikal, dinilai sebagai penanda bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan, belum cukup efektif.

"Kami pikir perlu adanya Perpres itu, karena sampai hari ini intoleransi dan radikalisme masih juga terjadi," kata anggota fraksi partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni kepada GoNews.co, Selasa (19/1/2021).

Dalam Perpres itu, kata Lisda, sebaiknya diatur mengenai pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya turut menanggulangi intoleransi dan radikalisme.

"Bisa dengan misalnya, ASN kita didorong untuk menjadi mesin sosial untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk dan bahaya terorisme," kata Lisda.

Kemudian, Lisda melanjutkan, masyarakat yang telah terinformasi dengan baik mengenai intoleransi dan radikalisme, juga diberi ruang untuk turut melaporkan indikasi-indikasi yang mencurigakan dan terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Ya seperti masyarakat juga didorong untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, atau seperti kepala dusun yang didorong untuk turut melaporkan adanya warga terinfeksi Covid-19 tapi tak dikarantina. Sehingga, tracing dan penanganan kan jadi bisa lebih cepat," kata Lisda.

Bagaimana pun, Lisda mengatakan, terorisme adalah kejahatan besar yang menganggu stabilitas keamanan negara, dan setiap warga negara berhak untuk merasa aman dari segala bentuk ancaman kejahatan.

Tapi, Lisda memungkasi, Perpres tersebut juga nantinya harus dirumuskan secara hati-hati. Alih-alih menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, Perpres juga jangan sampai menimbulkan keresahan baru.

"Sisi edukasi kepada masyarakat betul-betul harus clear. Jangan sampai orang berjenggot, bercelana cingkrang, becadar, malah dinilai masyarakat sebagai bagian dari kelompok radikalis dan intoleran itu. Kalau sampai ini terjadi, kan malah menciptakan gejolak sosial yang kontra produktif dengan upaya menjaga kemanan dan keutuhan warga masyarakat," tutup Lisda.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Kampus, GoNews Group, Binawidya
wwwwww