Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Tempat Publik Langgar Ketentuan PPKM, TNI/Polri Diminta Bantu Satpol PP

Banyak Tempat Publik Langgar Ketentuan PPKM, TNI/Polri Diminta Bantu Satpol PP
Ilustrasi suasana di salah satu cofee shop pada malam hari. Gambar bisa saja diambil pada masa sebelum pandemi Covid-19. (foto: ist.)
Minggu, 17 Januari 2021 15:30 WIB
JAKARTA - Banyak tempat publik masih beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/ppkm (sebutan bagi pengetatan aktivitas selain psbb). Istilah ppkm muncul di tahun 2021, menyusul masih tingginya anggka kasus Covid-19 meski berbagai daerah telah melaksanakan psbb pada 2020.

Data banyaknya tempat publik masih yang beroperasi di luar batas waktu yang diperkenankan selama masa ppkm itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kemenko Marves RI bertajuk 'Evaluasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19', Jumat (15/01/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sejauh ini 98 persen daerah telah memiliki Perda dan Perkada penegakan disiplin, namun jika pengaturan masih dianggap kurang, Kemendagri terbuka pada berbagai masukan.

"Kalau kurang, sampaikan mana yang kurang nanti kami akan asistensikan kembali," kata Safrizal kala itu.

Safrizal, juga meminta kepada para para pengusaha hotel, toko swalayan, dan tempat umum lainnya untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan mengindahkan prokes selama beroperasi di jam-jam yang telah diperkenankan.

Mengutip diktum kedua huruf (d) poin (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021, pusat keramaian publik seperti pusat perbelanjaan/mall hanya diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 7 malam.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB." bunyi aturan tersebut seperti dilihat GoNews.co, Minggu (17/1/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww