Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Parlemen

Banyak Masyarakat Terjebak Pinjaman Online, Ini Catatan DPR Untuk APFI dan OJK

Banyak Masyarakat Terjebak Pinjaman Online, Ini Catatan DPR Untuk APFI dan OJK
Ilustrasi pinjaman Online. (Istimewa)
Sabtu, 16 Januari 2021 13:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis (14/1/2021) lalu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha FinTech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Dalam rapat dengan topik 'Masukan Mengenai Financial Technology di Indonesia' ini, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan sejumlah catatannya.

Catatan pertama yang disampaikan Anis, yakni terkait dengan tugas dan fungsi AFPI. Ia menyoroti keberadaan AFPI yang langsung ditunjuk oleh OJK untuk menjembatani, memberikan edukasi, dan mendorong agar FinTech yang bermunculan di tengah masyarakat  mendaftar di OJK. Selain itu, AFPI memiliki tugas terkait dengan perlindungan konsumen.

Sementara itu, OJK juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang sudah banyak membekukan FinTech sampai sekitar 2000-an. Dengan kondisi ini, Anis meminta agar korelasi, sinergi dan fungsi dari AFPI dan Satgas Waspada Investasi, perlu diperjelas.

Menyampaikan catatan keduanya, ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini mengungkap fakta di tengah masyarakat terkait dengan FinTech dan Pinjol (Pinjaman Online).

Ia menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Jarang diantara mereka yang berfikir panjang dan tidak menggali informasi lebih banyak tentang tawaran pinjaman yang diberikan. Kebanyakan masyarakat hanya menggunakan kemudahan akses.

Termasuk dalam memanfaatkan pinjaman online yang penawarannya dilakukan dengan akses yang sangat mudah yaitu melalui sms dan telefon. Anis meminta, AFPI melakukan tugasnya lebih massif dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dari pinjol yang seringkali merugikan.

"Di sinilah peran AFPI melindungi konsumen dari ketidaktahuan terhadap FinTech yang ilegal atau Pinjol tadi. Jangan sampai FinTech illegal tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat," ujar Anis, dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021).

Selanjutnya, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menyampaikan pandangannya terkait potensi yang dimiliki AFPI yang menurutnya bisa dioptimalkan. Menurut Anis, FinTech yang berkumpul di AFPI, dapat melakukan langkah-langkah besar apalagi di masa pandemi ini.

Di saat pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan kegiatan tatap muka, FinTech bisa memanfaatkan akses digital untuk melakukan aktivitas dengan masyarakat. Banyaknya kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan dana untuk permodalan terutama kalangan UMKM, seharusnya dijadikan peluang pengembangan FinTech yang sehat.

"Sinergi dengan pengembangan program FinTech yang sehat, AFPI melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui mana saja FinTech yang sehat dan tidak merugikan mereka," tegas Anis.

Catatan terakhir dari politisi senior PKS ini, mengenai aspek perlindungan konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman, namun tidak bisa melakukan akses kepada layanan perbankan.

"Masih banyak masyarakat kita yang unbankable. Ini menjadi tantangan untuk FinTech. Jika FinTech sehat, legal, bisa betul betul membantu, maka jangkaulah masyarakat dengan akses langsung kepada mereka," tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa catatan-catatan yang diberikan dimaksudkan agar peran AFPI lebih terlihat, terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sebagaimana wewenang yang diberikan OJK.***

wwwwww