Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Komisi I DPR Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Untuk Israel

Komisi I DPR Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Untuk Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 November 2020 18:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah RI tetap bersikukuh akan menerbitkan Calling Visa bagi Israel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan alasan akan memperketat prosesnya.

Melihat kebijakan itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, Pemerintah membuat peraturan harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan meminta kebijakan itu untuk dibatalkan.

"Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan," tegas Kharis Senin (30/11).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyayangkan langkah Kemenkumham yang bertolak belakang dengan Kemenlu RI.

"Saya masih ingat perkataan Ibu Menlu “Kita selalu dekat di hati, di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina, is always there," sikap Menlu sudah bagus namun begitu Menkumham didalam mengambil langkah terbitkan calling visa seperti menampar muka sendiri," jelas Kharis.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan layanan visa elektronik bagi orang asing subyek Calling Visa sejak tahun 2012.

Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Menurut legislator asal Solo ini dalam politik luar negerinya, negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang menyebabkan rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa.

"Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel," tutup Kharis.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww