Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
21 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Kasus Jerinx SID, Terdakwa dan JPU Pilih Pikir-pikir

Putusan Kasus Jerinx SID, Terdakwa dan JPU Pilih Pikir-pikir
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat mempersilahkan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx untuk menyikapi putusan hukum yang telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). (gambar: tangkapan layar youtube pn denpasar)
Kamis, 19 November 2020 12:21 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah menetapkan putusan. Jerinx terbukti bersalah dan diadili dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," kata ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan poin-poin 'mengadili' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan Jerinx untuk bersikap sebagaimana dijamin oleh Undan-Undang.

"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, kami pilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Hak yang sama juga diberikan Majelis Hakim kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut Jerinx dipidana 3 tahun atas kasus ini.

Usai menyampaikan terima kasih atas putusan perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim, tim JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dengan begitu, baik kubu Jerinx maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk pikir-pikir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kampus, GoNews Group
wwwwww