Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
20 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
17 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
21 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
6 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
2 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  Parlemen

Polisi Bilang, Jangan Disamakan Kasus Kerumunan Petamburan dengan Gibran saat Daftar ke KPU

Polisi Bilang, Jangan Disamakan Kasus Kerumunan Petamburan dengan Gibran saat Daftar ke KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)
Rabu, 18 November 2020 22:14 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meminta kasus kerumunan warga saat Pilkada seperti Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi calon Wali Kota Surakarta tak disamakan dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang saat ini diselidiki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan dua kasus tersebut berbeda dalam penanganannya.

"Jangan samakan kasusnya, ini kan ceritanya sekarang masalah pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menekankan bahwa kasus demi kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat disamakan. Untuk beberapa contoh, kata dia, kejadian tersebut terjadi saat penyelenggaraan pilkada digelar.

Kemudian, kata Awi, Pimpinan Polri sendiri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap kegiatan kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat sipil selama masa pandemi Covid-19.

Namun, Awi enggan menjawab lebih lanjut terkait dengan penanganan kegiatan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya pada 16 Oktober 2020 lau. Dalam acara yang diunggah di akun Youtube itu terlihat dihadiri oleh kumpulan orang yang berkerumun.

Sebagaimana video kegiatan tersebut diunggah dalam akun YouTube MT Darul Hasyimi Jogja, terlihat umat yang berkegiatan banyak tak memakai masker dan menjaga jarak.

"Kembali lagi ya kami dorong kepada kewilayahan untuk bertindak tegas terkait protokol kesehatan," pungkas Awi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww