Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
21 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah

Anis Jelaskan Skema Kerjasama Ormas dengan Pemerintah
Anggota Komisi XI DPR RI/Politisi PKS, Anis Byarwati di ruang kerjanya. (foto: ist.)
Sabtu, 07 November 2020 13:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan, pemerintah telah membuka kerjasama dengan Ormas/LSM dalam pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19.

Hal ini, kata Anis, sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas/LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pernyataan Mendagri ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dirilis pada 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain untuk mempercepat penanganan Covid-19, kerjasama pemerintah dan Ormas juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas/LSM dalam penanganan Covid-19," papar Anis kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Ada pun skema Swakelola Tipe III ini, lanjut Anis, terdiri dari berbagai bentuk kegiatan, seperti penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sensus, survey, tata kelola hingga pengadaan barang dan jasa.

Legislator dari fraksi PKS ini memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi Ormas/LSM yang berminat mengakses program kemitraan dengan pemerintah tersebut. Di antaranya, Ormas/LSM tersebut sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 tahun terakhir.

Paparan Anis ini, juga Ia sampaikan dalam silaturahim dengan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) di Jakarta, Kamis (5/11/2020) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, GoNews Group
wwwwww