Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
15 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
18 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
22 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

MPR Jelaskan Bagaimana Ciptaker Mudahkan Wirausahawan Baru

MPR Jelaskan Bagaimana Ciptaker Mudahkan Wirausahawan Baru
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet (kedua kiri) dalam acara pengundian dan pengumuman pemenang 'give away' minggu ketiga Bamsoet Channel di Jakarta, Minggu (1/11/2020). (foto: ist.)
Minggu, 01 November 2020 21:19 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, UU Cipta Kerja telah merubah berbagai kerumitan berwirausaha menjadi lebih mudah.

Dalam sebuah diskusi bersama komedian Denny Cagur, Minggu (1/11/2020), Bamsoet merinci, kemudahan berwirausaha itu meliputi; tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT); batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi yang semula harus dua puluh orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Ini belum termasuk sektor UMKM juga jadi sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM. Misalnya, menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b). Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," terang Bamsoet dalam diskusi yang digelar di sela pengundian dan pengumuman pemenang give away minggu ketiga Bamsoet Channel.

Bamsoet menjelaskan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

"Dalam istilah presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," jelas Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Pasar & Niaga
wwwwww