Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
5 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
12 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Diajak Makan Soto, Gadis 20 Tahun Malah Digendong Tunangan Masuk Rumah Kosong dan Diperkosa

Diajak Makan Soto, Gadis 20 Tahun Malah Digendong Tunangan Masuk Rumah Kosong dan Diperkosa
Ilustrasi korban perkosaan. (int)
Rabu, 28 Oktober 2020 15:30 WIB

MUSI RAWAS - Aparat Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, menahan Muhamad Wahyu Arya Pratama (21), warga Marga Tani, Jayaloka, Sumsel, karena memerkosa tunangannya, tunangannya, MSP (20).

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan, peristiwa itu terjadi Rabu (14/10/2020). Bermula sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu meminta izin kepada kepada orang tua MSP hendak mengajak korban pergi jalan-jalan.

Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban masuk ke rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka. Karena korban menolak, tersangka memaksanya dengan cara menggendong korban hingga masuk ke dalam rumah.

Menurut Alex, saat pemerkosaan itu terjadi korban terus berusaha melawan dan melarikan diri, tapi berhasil dihalangi tersangka dengan menarik baju dan rambut MSP, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

''Saat sudah dalam kamar, mulut korban ditutup pelaku dan tangan korban dipelintir ke belakang, sehingga pelaku leluasa memerkosa korban,'' kata dia.

Setelah diperkosa, korban diantar pulang oleh tersangka. Korban pun langsung menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.

Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mura.

Pada Selasa (27/10/2020), pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dan ditahan.

''Tersangka akan kami kenakan pasal 285 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 12 tahun,'' kata dia.

Orang tua korban, Ab, mengatakan, awalnya tersangka meminta izin membawa anaknya untuk diajak makan soto di desa tetangga. Namun tidak disangka, anaknya malah mengalami hal yang menyedihkan, hingga membuat korban trauma.

''Kami kasih izin karena tersangka kan tunangannya. Tidak menyangka, perbuatan itu dilakukan tersangka,'' ujar Ab.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww