Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
3
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
4 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via Diadona.id)
Rabu, 21 Oktober 2020 14:20 WIB
JAKARTA - Dukcapil melakukan cleansing Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri, pada periode awal pembakuan NIK secara nasional, 2009-2010 lampau.

Akibatnya, NIK WNI yang lama bermukim di luar negeri bisa saja terhapus.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif memastikan, tak sulit bagi WNI untuk membuat NIK baru saat ini.

"Kalo NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya. Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Zudan menegaskan, khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW memang masih dibutuhkan. "Beda halnya bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibuthkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil,".

Dirjen Zudan juga menyatakan bahwa NIK bersifat Close Legal Policy. Artinya hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Balai Kota
wwwwww